Syarat administrasi untuk menerima pelayanan Penyerahan Anak adalah :
- Mengisi formulir dengan lengkap (cantumkan no.HP yang aktif)
- Pasfoto anak, ukuran 3×4 = 4 lembar
- Fotokopi Akte Lahir
- Salah satu orangtua anak sudah dibaptis selam
- Harap melapor ke petugas di meja sekretariat sebelum ibadah dimulai
Catatan penting : Pelayanan penyerahan anak dapat tetap dilaksanakan walaupun masih ada dokumen yang belum lengkap, tetapi Sertifikatnya hanya dapat diproses oleh sekretariat setelah syarat administrasinya lengkap.