Pernikahan

Syarat administrasi untuk dilayani pemberkatan/peneguhan pernikahan di GBI Rayon 1D adalah :

  1. Mendaftar 6 bulan sebelumnya
  2. Mengisi Formulir Pernikahan
  3. Fotokopi Sertifikat Baptisan Air (selam)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ), minimal telah 1 tahun terdaftar.
  5. Asli Surat Keterangan Pribadi Belum Pernah Menikah, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Fotokopi Akte Kelahiran
  8. Fotokopi KTP Calon Pengantin dan KTP Orangtua
  9. Fotokopi Surat Ganti Nama (jika nama di KTP berbeda dengan Akte Kelahiran)
  10. Pasfoto Bersama, ukuran 6×4=3 lbr, background Merah, berpakaian rapi
  11. Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua kedua belah pihak, ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-
  12. Fotokopi Sertifikat BPN
  13. Fotokopi Sertifikat KOM 100
  14. Surat Pernyataan Data Benar
  15. Wajib mengikuti Bimbingan Pra-Nikah (BPN) dan KOM 100.
  16. Wajib mengikuti konseling dengan hamba Tuhan yang ditentukan gereja

Mengingat bahwa Pernikahan adalah sakral dan diberkati oleh Tuhan, oleh karena itu kami tidak dapat melakukan pemberkatan/peneguhan pernikahan jika 16 persyaratan dan dokumen yang tersebut di atas tidak dipenuhi oleh Calon Pengantin. 

you're currently offline