Syarat administrasi untuk dilayani pemberkatan/peneguhan pernikahan di GBI Rayon 1D adalah :
- Mendaftar 6 bulan sebelumnya
- Mengisi Formulir Pernikahan
- Fotokopi Sertifikat Baptisan Air (selam)
- Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ), minimal telah 1 tahun terdaftar.
- Asli Surat Keterangan Pribadi Belum Pernah Menikah, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP Calon Pengantin dan KTP Orangtua
- Fotokopi Surat Ganti Nama (jika nama di KTP berbeda dengan Akte Kelahiran)
- Pasfoto Bersama, ukuran 6×4=3 lbr, background Merah, berpakaian rapi
- Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua kedua belah pihak, ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-
- Fotokopi Sertifikat BPN
- Fotokopi Sertifikat KOM 100
- Surat Pernyataan Data Benar
- Wajib mengikuti Bimbingan Pra-Nikah (BPN) dan KOM 100.
- Wajib mengikuti konseling dengan hamba Tuhan yang ditentukan gereja
Mengingat bahwa Pernikahan adalah sakral dan diberkati oleh Tuhan, oleh karena itu kami tidak dapat melakukan pemberkatan/peneguhan pernikahan jika 16 persyaratan dan dokumen yang tersebut di atas tidak dipenuhi oleh Calon Pengantin.